Kamis, 16 Desember 2010

Sekolah di Chicago Larang Seorang Guru Naik Haji

Diposting oleh Titin Suria di 18.17

TEMPO Interaktif, New York - Departemen Kehakiman Amerika Serikat menggugat sebuah sekolah di Chicago karena melarang seorang guru Muslim mengambil cuti untuk naik haji ke Mekkah.
Berdasarkan gugatan yang diajukan Departemen Kehakiman, Senin (13/12), permintaan guru bernama Safoorah Khan untuk cuti tiga pekan pada 2008 lalu ditolak dua kali oleh Berkeley III.
Keinginan Khan untuk naik haji dinilai tidak terkait dengan tugas profesional Khan sebagai guru.
Menurut Departemen Kehakiman, sekolah tersebut melanggar Undang-Undang Hak Sipil 1964.
Khan, yang mulai mengajar sejak 2007, akhirnya mengundurkan diri setelah permintaan cutinya ditolak. Alasannya, 'berdasarkan agamanya, ia tidak bisa menunda naik haji'.
Jutaan umat Muslim tiap tahun naik haji ke Mekkah, Arab Saudi. Naik haji merupakan salah satu kewajiban umat Muslim yang mampu.
NYDAILYNEWS| KODRAT
sumber : http://id.news.yahoo.com/tmpo/20101215/twl-sekolah-di-chicago-larang-seorang-gu-8e1d4df.html

Analisa :
Pada setiap negara yang ada di belahan dunia, memiliki peraturan didalam menjalankan pemerintahannya. Dari peraturan tersebut juga ada menyangkut hak warga negara yang ada di negara itu, yang termasuk didalamnya adalah hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan iman serta kepercayaan masing-masing.Sama seperti yang tertulis di artikel diatas, walau negara chicago adalah negara yang mayoritas penduduknya adalah kristiani, juga memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang itu. Setiap warga negaranya berhak memilih agamanya masing-masing, dan apabila terjadi kasus seperti pada artikel, pihak yang terlibat patut dituntut sesuai dengan pasal yang ada.

Mengapa hal seperti ini sering sekali terjadi di berbagai negara? konspirasi antar agama kerap terjadi, seharusnya masing-masing bisa saling menghargai maka segala pertikaian antar agama itu tidak akan pernah terjadi. Seperti kasus diatas, guru muslim itu hanya minta cuti untuk ibadah haji,mengapa harus dilarang? sampai-sampai dia harus melepas pekerjaannya sebagai guru demi mewujudkan perintah agamanya. Pihak sekolah belum menyadari bahwa menemukan seorang guru bukanlah hal yang mudah, memang dari artikel kita juga tidak bisa tau apakah Khan ini tipe guru yang berkualitas atau tidak. Namun menurut saya, dengan iman yang kuat terhadap agamanya, orang tersebut memiliki jiwa yang cukup baik dan didalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai guru, saya rasa bisa dibilang tidak buruk... Bagaimana menurut pendapat Anda?

2 komentar:

Hendra Gunawan on 16 Desember 2010 pukul 19.51 mengatakan...

Saya rasa Kebijakan sekolah itu sudah melanggar HAM, karena Naik haji merupakan salah satu bentuk ibadah umat muslim yang mampu.

desy^_^ on 18 Desember 2010 pukul 07.21 mengatakan...

tiap org pny hak kebebasan dalam beragama dan menjalankn agamanya,jd sekalipun kita berada di tempat yang mayoritas bukan agama kita tentu saja kita harus menghormati hak mereka. karena urusan beragama itu juga d atur dalam undang-undang. tentu saja dalam kasus ini tentu saja klshnan pada sklh yang melarang umat muslim ini utk melakukan ibadah haji,dengan demikian sklh tsb akn khlngan seorg guru yg profesional bukan??

Posting Komentar

 

Tin's Blog Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei